Senin, 16 Januari 2012

LEMBAGA PERADILAN NASIONAL INDONESIA

•Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

•Dasar hukum peradilan nasional adalah
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

•Perangkat lembaga peradilan nasional

Terdiri atas :
A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

3 komentar: